Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengajak musisi Indonesia memperkuat pemahaman bersama mengenai perlindungan hak cipta atas karya musik dan lagu di era teknologi digital, dalam menumbuhkan kreativitas dan revenue bagi penciptanya.
Menparekraf Sandiaga saat membuka kegiatan Seminar Nasional Hak Kekayaan Intelektual, di Hotel Borobudur, Rabu (16/03/2022), menyampaikan, arus digitalisasi di era ekonomi kreatif saat ini telah menimbulkan berbagai lompatan kemudahan dalam upaya komersialisasi karya cipta.
Namun, hal tersebut turut menimbulkan permasalahan yang terjadi pada pelaku industri musik yang tidak memahami perlindungan hak cipta. Seperti, masih banyaknya pencipta lagu, musisi, dan penyanyi yang hidupnya tidak sejahtera, tidak mendapatkan haknya secara layak, hingga tidak memahami pentingnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual atas karya cipta musik dan lagu.
“Masih banyak kendala yang kita hadapi di subsektor musik ini, namun saya ingin kita tidak hanya fokus terhadap kendala, tapi juga menemukan peluang peningkatan kesejahteraan para pelaku ekonomi kreatif industri musik di era teknologi digital. Jika mereka belum tersentuh digitalisasi, kita bantu fasilitasi dan kita berikan paham pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual,” kata Sandiaga.
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan bahwa Kemenparekraf akan memastikan untuk menjadikan hak kekayaan intelektual subsektor musik sebagai prioritas. Sehingga nantinya akan membangkitkan semangat bagi para pelaku subsektor musik.
Hak Kekayaan Intelektual diperlukan untuk memberikan penghargaan, penghormatan, rasa aman, dan perlindungan hukum bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya dalam hal ini di subsektor musik. Hal itu guna meningkatkan semangat agar terus dapat menghasilkan karya-karya yang inovatif dalam rangka mendukung pengembangan usaha pariwisata dan subsektor ekonomi kreatif di Indonesia
"Kemenparekraf ingin memastikan bahwa ke depan ini akan menjadi suatu prioritas. Jadi bukan hanya destinasi prioritas yang kita perhatikan, tapi juga hak kekayaan intelektual dan keberkahan untuk pelaku industri musik kita,” ujarnya.
Sandiaga menyampaikan, era teknologi digital akan memberikan manfaat untuk kesejahteraan pelaku subsektor musik. Sehingga, ia berharap teknologi digital bisa dimanfaatkan secara maksimal agar pelaku industri musik sejahtera.
“Digitalisasi tentunya akan memberikan manfaat pertumbuhan, kesejahteraan para musisi dan penciptaan lagu. Jangan sampai digitalisasi memperburuk antara jumlah yang belum sejahtera dan yang sudah sejahtera,” ujar Sandiaga.