Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Tinalah DIY Optimalkan Potensi Wisata Alam dan Budaya

Azhari Setiawan
12 Oct 2021
5084 viewers

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendorong Desa Wisata Tinalah, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengoptimalkan potensi wisata alam dan budaya sebagai upaya untuk bangkit di tengah pandemi.
 
Menparekraf Sandiaga Uno saat melakukan visitasi ke Desa Wisata Tinalah, Senin (11/10/2021) menjelaskan, desa wisata yang berada di perbukitan Menoreh itu masuk 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 dari 1831 desa wisata yang mendaftar di seluruh Indonesia. Hal itu menjadi potensi yang harus dioptimalkan. Lantaran unsur wisata alam dan budaya di sana begitu kuat.
 
“Pentingnya manajemen desa wisata untuk mengenali potensi desa dan mengoptimalkan potensi tersebut, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Terlebih di tengah pandemi, hal itu sebagai salah satu upaya bangkit di saat sulit,” kata Menparekraf Sandiaga.
 
Desa Wisata Tinalah merupakan desa wisata yang terletak di kawasan Sungai Tinalah dan Pegunungan Menoreh yang memiliki konsep penyatuan alam dan nilai-nilai budaya dengan slogan “Pesona Alam dan Budaya”. Nama Desa Wisata Tinalah diambil dari nama Sungai Tinalah.
 
Uniknya, Desa Wisata Tinalah berada di area bukit paling bawah, sehingga tamu yang datang merasakan nyaman. Akses menuju lokasi masuk ke bumi perkemahan terbilang mudah dijangkau dan hanya satu pintu. Dengan begitu, dari sisi keamanan juga terjamin. Tamu yang datang bisa langsung menuju ke sekretariat Desa Wisata Tinalah.
 
Selain itu, pengelola wisata juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) berbasis Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (keberlanjutan lingkungan) atau CHSE.

Tags : Anugerah Desa Wisata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno Yogyakarta Desa Wisata Tinalah Kulonprogo

Most viewed photos