Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyepakati pagu anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4.907.148.382.000.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 19,4 persen atau sebesar Rp795.710.814.000 dari pagu indikatif (ancar-ancar pagu anggaran) TA 2021 sebesar Rp 4.111.437.568.000.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Wishnutama Kusubandio dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (23/9/2020), mengapresiasi dukungan yang diberikan DPR kepada pemerintah khususnya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akibat pandemi COVID-19.