Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sementara tempat keramaian dan rumah ibadah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar diantaranya adalah Kawasan Taman Lapangan Banteng dan Masjid Istiqlal, Jumat (10/04/2020). Pemerintah khawatir jika tempat keramaian tetap dibuka akan menimbulkan cluster covid 19 baru.