Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020, salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah pusat perbelanjaan. Selama PSBB, pusat perbelanjaan ditutup oleh Pemprov DKI, hal tersebut memang ditujukan untuk mengurangi transmisi virus di beberapa titik keramaian. Seperti inilah kondisi pusat perbelanjaan pada saat PSBB.