Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 12 Bidang Pariwisata merupakan bagian upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkompeten dan berkualitas.
Hal tersebut dikatakan Menparekraf Sandiaga saat membuka acara Konvensi Nasional Rancangan SKKNI 12 Bidang Pariwisata, di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Selasa (24/10/2023).
“Hari ini SKKNI 12 bidang pariwisata yang meliputi profesi di bawah industri pariwisata dan ekonomi kreatif, akan mendapatkan tambahan kompetensi. Permintaan untuk meningkatkan SDM kita ini sangat dibutuhkan untuk pariwisata yang berkualitas,” kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf menjelaskan SKKNI adalah indikator untuk menentukan apakah seseorang dapat dikatakan kompeten atau tidak dalam bidang yang menjadi keahlian dan kemampuannya.
Ia menjelaskan pada 2022 Kemenparekraf telah memfasilitasi penyelesaian Rancangan SKKNI dengan total 34 bidang dalam jangka waktu yang sangat cepat. Padahal, lazimnya penyusunan Rancangan SKKNI memerlukan waktu beberapa bulan bahkan hingga satu tahun.
Namun pada 2022 berhasil tersusun 10 bidang pariwisata dalam jangka waktu 4 bulan, pada 2023 batch pertama tersusun 12 bidang dalam jangka waktu 4 bulan, dan batch kedua tersusun 12 bidang dalam jangka waktu 4 bulan.
“Untuk itu saya sangat mengapresiasi semua tim perumus dan anggotanya yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran,” kata Menparekraf Sandiaga.
Saat ini, sebanyak 12 bidang pariwisata yang menjalani tahapan Konvensi Nasional Rancangan SKKNI meliputi; Pondok Wisata atau Homestay, Angkutan Transportasi Pariwisata, Jasa Konsultansi Pemasaran Pariwisata, Jasa Boga, Pengelolaan Golf, Pemandu Wisata Taman Rekreasi, Desa Wisata, Perencanaan Destinasi Wisata, Pemandu Geo Wisata, Rumah atau Warung Makan, Pemandu Wisata Snorkeling, serta Jasa Impresariat dan Promotor.
Menparekraf berharap Konvensi Nasional Rancangan SKKNI 12 bidang pariwisata bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan event sektor parekraf.
“Semakin banyak event-event berkelas internasional yang hadir di Indonesia, ada konser Coldplay, ada event olahraga, seni, budaya, musik, yang memang penyelenggara eventnya harus memiliki kompetensi yang mumpuni, sehingga tidak ada lagi keluhan-keluhan event ini tidak dilaksanakan secara maksimal, apalagi sekarang kita sudah mendorong perizinan event berbasis elektronik,” kata Menparekraf.
Oleh karena itu, Menparekraf mendorong para pelaku parekraf agar semakin tergerak untuk memiliki sertifikat standar kompetensi tersebut.
“Tentunya kita harapkan agar transisi ini, konsep ini, menjadi kesadaran sendiri bagi para pelaku pariwisata. Wisatawan nanti akan melihat siapa yang sudah memiliki sertifikat kompetensi dan pemerintah bisa ikut mendorong ke arah sana. Jadi yang penting semuanya bisa memahami bahwa ini adalah bagian dari upaya peningkatan pelayanan pariwisata dan peningkatan kekuatan SDM pariwisata kita,” kata Menparekraf.
Lebih lanjut, Menparekraf menjelaskan Konvensi Nasional Rancangan SKKNI 12 bidang pariwisata ini merupakan kolaborasi program Kemenparekraf dan stakeholder lain yang bertujuan untuk percepatan pemulihan dan peningkatan produktivitas sektor parekraf melalui upskilling (peningkatan kompetensi), reskilling (penguatan kompetensi), dan new skilling (penambahan kompetensi baru).
“Kemenparekraf dengan berbagai pihak juga didukung oleh Bank Dunia berupaya untuk membuka lapangan kerja lebih luas lagi. Sehingga target 4,4 juta lapangan kerja baru di sektor parekraf bisa kita wujudkan pada 2024,” kata Menparekraf.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Martini Mohamad Paham menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program untuk menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil bagi sektor pariwisata.
Konvensi menjadi tahap pembakuan dari rangkaian penyusunan Rancangan SKKNI yang diikuti oleh komponen pentahelix antara lain dari unsur industri, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Kemenaker, BNSP, serta instansi teknis terkait.
Ia berharap, setelah tahapan Konvensi, Kemenaker dapat menetapkan SKKNI sebagai acuan bagi pelaksanaan program Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata. Dengan demikian dapat terwujud tenaga kerja pariwisata kompeten yang memiliki kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas untuk memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha pariwisata.
“Ini tahapannya sangat luar biasa dan memakan waktu, jadi kami berterima kasih kepada bapak ibu yang sudah meluangkan waktu untuk berkontribusi menyusun RSKKNI dan skema okupansi bersama tim kami yang tujuannya untuk peningkatan SDM dan ujungnya, SDM yang meningkat dan menuju kualitas yang semakin tinggi,” kata Diah.
Diah pun berharap pelaku parekraf dapat segera melakukan sertifikasi profesi.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, kami menginginkan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan sertifikasi kompetensi, sehingga masyarakat bisa memilih destinasi mana yang pelayanannya bagus yang telah tersertifikasi,” kata Diah.
Konvensi Nasional Rancangan SKKNI 12 Bidang Pariwisata ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), World Bank, Project Management Support, Industri, Akademisi, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan para Tim Penyusun 12 Bidang SKKNI.